Jenggrik.desa.id – Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kmemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan pembebasan pajak daerah 2026. Program ini berlaku mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2026.
Nikmati berbagai fasilitas pembebasan pajak, meliputi:
- Bebas sanksi administrative untuk keterlambatan PKB dan PPNKB
- Bebas PKB Progresif
- Diskon 20% tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun sebelumnya
- Khusus untuk buruh, bagi kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000,-
- Bebas denda dan pokok tunggakan PKB 2025 dan tahun sebelumnya yang diperuntukan bagi wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000,-
- Roda dua ojek online, sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000,-
- Bebas denda SWDKLJ untuk lewat dengan catatan denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan
- Keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB sebesar 37,25% sehingga pengenaan PKB dan BBNKB dipastikan tidak naik
Untuk informasi lebih lanjut hubungi call center: 031-2957070, atau kunjungi kantor bersama samsat terdekat diseluruh Jawa Timur. lihat juga disini: https://www.instagram.com/reel/Db7GNQKzT9h/?igsh=NDgyMGpycWV4eHBy