Jenggrik.Desa.id - Badan Permusyawaratan Desa merupakan unsur penting dalam Pemerintahan Desa selain Pemerintah Desa.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang ...
Contoh (Sila edit halaman ini sesuai dengan deskripsi desa ini)!
Berdasarkan data desa pada bulan Februari 2010, jumlah penduduk Desa Terong sebanyak 6484 orang. Jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 1605 KK.
Jumlah penduduk Desa Terong usia produktif pada tahun 2009 adalah 4746 orang. Jumlah angkatan kerja tersebut jika dilihat berdasarkan tingkat pendidikannya adalah sebagai berikut:
No.
Angkatan Kerja
L
P
Jumlah
1
Tidak Tamat SD
59
56
115
2
SD
880
792
1672
3
SLTP
813
683
1496
4
SLTA
725
673
1398
5
Akademi
13
11
24
6
Perguruan ...
Bagian ini berisi informasi dasar mengenai desa kami. Sila klik pada tautan berikut untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci.
Sejarah Desa
Profil Wilayah Desa
Profil Masyarakat Desa
Profil Potensi Desa
...